0821 - 4308 - 1367

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Sebelum kalian membeli sebuah rumah dan menjadi resmi menjadi miliki kalian, ada proses transaksi yang harus dilewati yaitu surat perjanjian jual beli rumah atau biasa disebut dengan SPJB.

Jika kalian memiliki surat ini maka akan mudah untuk mengurus surat sertifikat rumah ke BPN (Badan Pertahanan Nasional) dan akta jual beli rumah ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa penjual dengan pembeli sudah menyepakati adanya proses perpindahan kepemilikan dan biasanya ditanda tangi oleh PPAT atau biasa disebut dengan notaris.

Berikut contoh Perjanjian Jual Beli Rumah menurut sinanarsitek.com

Daftar Isi :
Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Beberapa Hal yang diperhatikan di Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Susunan Surat Perjanjian Rumah
Fungsi Surat Perjanjian Rumah
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah
Download Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Saat transaksi jual beli rumah, Surat ini memiliki peran yang sangat penting supaya menghindari tanah sengketa. Fungsi lainnya yaitu sebagai mengikat penjual dan pembeli, supaya kedua belah pihak yang bertanggung jawab atas rumah atau properti.

Beberapa yang harus diperhatikan didalam Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Jika kalian ingin memiliki sebuah rumah tetapi kalian tidak ingin ribet, berikut langkah yang Kalian adalah membeli rumah bekas. Sebelum membeli jangan membuat surat ini, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam surat ini

A. Nama dan Identitas Pihak Penjual dan Pembeli

  • Pencantuman Identitas pemberian label dengan pihak penjual dan pembeli untuk menandakan transaksi jual beli sah antara kedua belah pihak.
  • Pihak yang ditujukan untuk pembeli untuk memiliki rumah kepada penjual.
  • Pihak kedua untuk hendak membelinya.

B. Identitas Rumah

  • Menunjukkan identitas yang dimiliki rumah tersebut.
  • Isi terdapat sertifikat, alamat sebuah rumah, nomor gambar situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang berdiri dilahan tersebut.
  • Kejelasan perihal ditujukan supaya dapat menandai sebuah properti yang diperjualbelikan.

C. Tanda Tangan dan Pengesahan Materai

  • Surat yang sudah ditanda tangani oleh penjual dengan pembeli yang disahkan dengan materai.
  • Identitas tanda tangan saksi yang dilakukan tanda tangan dengan penjual dan pembeli.

Susunan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Didalam srat pernjanjian ini biasa terdapat sejumlah kesepakatan terkait transaksi jual beli dan biasanya terdapat beberapa pasal yang tercantum didalam surat tersebut. Berikut isi yang terdapat di surat perjanjian tanah

A. Harga

Harga ini biasa tercantum 3 hal yaitu harga tanah yang akan dijual, harga dari bangunan, dan harga total dari tanah dan bangunan tersebut

B. Cara Pembayaran

Pembayaran biasanya dilakukan secara kontan, dicicil, ataupun dengan mencantumkan tanggal untuk pelunasan.

C. Uang tanda jadi / DP

Dengan adanya DP untuk memperjelas proses penjual, hal ini bersifat mengiat kedua belah pihak ini dapat melalui pembayaran runai ataupun dengan KPR. Hal ini dapat dimulai pelaksanaannya dengan mencantupkan perjanjian bahwa penjual tidak akan menjual aset tersebut dengan orang lain dan pembeli dapat melunasi pembayarannya.

D. Jaminan atau saksi

Hal ini diperuntukkan untuk penjual supaya dapat memperkuat dengan memberikan kejelasan yang akan dijual memang dimiliki oleh penjual dan bukan orang lain, maka dari itu harus ada minimal dua saksi yang memberikan kejelasan dari properti tersebut.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

Surat perjanjian ini sebagai tanda bukti telah terjadi proses perpindahan tangan dari kepimilikan aset properti tersebut, dan biasanya surat ini ditandatangi di depan notaris, supaya menghindari konflik yang bisa terjadi kemudian hari. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka hal ini bisa menjadi bukti yang cukup kuat untuk mengurut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan

A. Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Penjual

  • Fotokopi KTP Penjual.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Nikah (Jika sudah menikah).
  • Asli Sertifikat Tanah.
  • Surat Asli Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Surat Persetujuan Suami/Istri (atau surat persetujuan Berupa AJB);
  • Surat Asli Keterangan Kematian ketika pemilik tanah tersebut telah meninggal;
  • Surat Asli Keterangan Ahli Waris jika suami atau istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari pernikahan mereka.

B. Dokumen yang Perlu Disiapkan Oleh Pembeli

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.
  • Fotokopi NPWP.

Share post:

Leave A Comment

Your email is safe with us.